Kekayaan Intelektual 2026: Dari Pencatatan ke Penilaian ke Pembiayaan
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima 412.243 permohonan kekayaan intelektual. Dalam satu dekade terakhir, total permohonan menembus 1,7 juta, dengan 86,76% berasal dari dalam negeri. Pertumbuhannya rata-rata 18,5% per tahun.
Angka itu menggambarkan sesuatu yang nyata: kesadaran mencatatkan karya di Indonesia naik cepat. Tetapi mencatatkan aset, menilai aset, dan membiayai aset adalah tiga hal berbeda, dan ketiganya berada pada tahap kesiapan yang berbeda.
Saya membaca ekonomi kekayaan intelektual Indonesia lewat tiga tahap itu: pencatatan, penilaian, dan pembiayaan.
Tahap Pertama: Pencatatan Tumbuh Cepat
Rincian permohonan 2025 menunjukkan komposisi yang tegas:
| Jenis kekayaan intelektual | Permohonan 2025 |
|---|---|
| Hak cipta | 229.795 |
| Merek | 153.351 |
| Paten | 15.192 |
| Desain industri | 8.649 |
| Indikasi geografis | 37 |
| Desain tata letak sirkuit terpadu | 9 |
| Rahasia dagang | 18 |
Hak cipta dan merek menyumbang sekitar 93% dari total yang dipublikasikan. DJKI juga menyelesaikan 429.343 permohonan sepanjang 2025, lebih banyak daripada yang masuk.
Satu catatan pembacaan: ketujuh kategori di atas bila dijumlahkan menghasilkan 407.051, sementara total yang diumumkan 412.243. Selisih sekitar 5.200 permohonan tidak dirinci dalam rilis tersebut. Selisih itu tidak mengubah gambaran komposisinya, tetapi ada baiknya diketahui saat mengutip angkanya.
Lintasan hak cipta paling curam: 83.072 permohonan pada 2021, 116.970 pada 2022, 141.870 pada 2023, 177.513 pada 2024, dan 229.795 pada 2025. DJKI mencatat rata-rata kenaikannya 61% per tahun selama satu dekade.
Salah satu penjelasannya bersifat administratif. Program Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 9–12 bulan menjadi 3 menit. Waktu penyelesaian permohonan merek juga dipangkas dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Komposisi Menentukan Jenis Ekonominya
Perbandingan yang paling menjelaskan ada di dua baris tabel di atas: 229.795 hak cipta berbanding 15.192 paten. Rasionya sekitar lima belas banding satu.
Perbedaannya bukan sekadar jumlah. Hak cipta bersifat deklaratif — perlindungan melekat sejak karya diwujudkan, dan pencatatan berfungsi sebagai bukti. Paten menuntut pemeriksaan substantif atas kebaruan dan langkah inventif, memakan waktu bertahun-tahun, dan menuntut riset di belakangnya.
Jenis karya yang paling banyak dicatatkan pada 2025 memperjelas gambarannya: buku 33.438, poster 20.278, program komputer 15.446, karya rekaman video 14.347, karya tulis 11.457, dan modul 10.667. Sektor pendidikan dan industri kreatif mendominasi.
Sementara itu, DJKI mencatat permohonan paten dari luar negeri terkonsentrasi pada farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi — bidang yang menuntut belanja riset besar.
Perbedaan itu berdampak langsung pada tahap pembiayaan. Paten yang lolos pemeriksaan substantif memiliki dokumen klaim yang menguraikan batas perlindungannya secara rinci, sehingga penilai punya pijakan untuk memperkirakan nilai ekonominya. Hak cipta atas sebuah modul atau poster tidak memiliki dokumen setara. Semakin besar porsi pencatatan yang berbentuk hak cipta, semakin banyak pekerjaan penilaian yang harus dikerjakan dari nol untuk setiap aset.
Jadi pertumbuhan pencatatan Indonesia terkonsentrasi pada kategori yang paling cepat dan paling murah diperoleh, sementara kategori yang menandakan kapabilitas teknis mendalam bergerak jauh lebih pelan.
Yang Dikonfirmasi Peringkat Internasional
Global Innovation Index 2025 yang dirilis World Intellectual Property Organization pada 16 September 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 55 dari 139 negara, sama dengan posisinya pada 2024.
Lintasannya membaik dalam jangka menengah: peringkat 75 pada 2022, naik ke 61 pada 2023, lalu ke 55 pada 2024 dan bertahan di sana pada 2025. Indonesia juga tercatat sebagai innovation overperformer selama empat tahun berturut-turut, artinya keluarannya melampaui perkiraan berdasarkan tingkat masukannya.
Di kawasan, posisinya berada di bawah Singapura (peringkat 5), Malaysia (34), Vietnam (44), Thailand (45), dan Filipina (50).
Penilaian WIPO atas kekuatan dan kelemahan Indonesia sejalan dengan komposisi permohonan tadi. Kekuatannya disebut pada ukuran pasar, kewirausahaan, dan industri kreatif. Kelemahannya disebut pada investasi riset dan pengembangan serta aktivitas paten.
Dua sumber data yang berbeda menunjuk ke titik yang sama.
Tahap Kedua: Aturan Penilaian Sudah Ada Sejak 2022
Kerangka hukum yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bukan hal baru. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif disahkan pada 12 Juli 2022 — empat tahun lalu.
Pasal 9 menyatakan bahwa dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Pasal 10 membatasi objeknya pada kekayaan intelektual yang sudah tercatat atau terdaftar di kementerian terkait, dan yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Landasannya bahkan lebih tua. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memuat ketentuan sejenis. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme eksekusinya.
Dengan kata lain, sisi hukumnya sudah tersedia cukup lama. Yang menentukan hasilnya ada di tahap berikutnya.
Tahap Ketiga: Pembiayaan Masih Tertahan Infrastruktur Penilaian
Analisis hukum yang terbit pada Juni 2026 menyebut hambatan yang masih berlaku: pasar sekunder kekayaan intelektual di Indonesia masih terbatas. Tanpa mekanisme perdagangan ulang atau peralihan aset kekayaan intelektual yang sudah dijadikan jaminan, likuiditasnya rendah. Likuiditas rendah membuat lembaga keuangan berhati-hati menerimanya sebagai jaminan.
Mekanisme eksekusinya sendiri mengikuti Undang-Undang Jaminan Fidusia. Bila debitur wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi secara langsung atau melalui pengadilan, dan aset dapat dijual lewat lelang umum atau di bawah tangan atas kesepakatan dengan pemilik. Rangkaian itu hanya berfungsi bila ada pembeli — dan pembeli hanya muncul bila ada pasar.
Karena skema ini masih tergolong baru, banyak lembaga perbankan dan nonbank belum terbiasa menggunakannya.
Perbandingan regional memberi gambaran arah yang mungkin. Singapura menunjuk sejumlah bank besar untuk menyalurkan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual, disertai lembaga penilaian khusus dan kampanye edukasi. Pendekatan itu memusatkan kapasitas penilaian pada beberapa pihak yang benar-benar siap, alih-alih menyebarkannya ke seluruh sistem sekaligus.
Katalis: Model Bahasa Lokal Sudah Berjalan
Satu bidang bergerak lebih cepat daripada rata-rata. Sahabat-AI, kumpulan model bahasa besar sumber terbuka yang dirancang untuk Bahasa Indonesia dan bahasa daerah, dikembangkan lewat kolaborasi GoTo Group dan Indosat Ooredoo Hutchison.
Lintasannya: diperkenalkan pada Indonesia AI Day 2024, mencapai model 70 miliar parameter dengan layanan percakapan multibahasa pada Juni 2025, lalu diluncurkan sebagai aplikasi terintegrasi pada 25 Februari 2026. Aplikasinya mendukung Bahasa Indonesia serta bahasa Jawa, Sunda, Batak, dan Bali, dan dapat diunduh melalui Android maupun iOS.
Infrastrukturnya berbasis prosesor grafis NVIDIA L40s dan H100, dengan rencana berkembang menjadi jaringan yang mengintegrasikan pusat data. Pengembangnya menyatakan model ini tidak diposisikan untuk bersaing langsung dengan model global, melainkan difokuskan pada perlindungan data bahasa dan budaya lokal.
Ini contoh konkret aset tidak berwujud yang dibangun di dalam negeri, dengan keunggulan data yang sulit direplikasi dari luar.
Peta (Ilustratif): Tiga Tahap, Tiga Kesiapan
Tabel berikut memetakan posisi setiap tahap. Angka per Juli 2026. Ini materi edukasi, bukan rekomendasi; lakukan riset sendiri (Do Your Own Research/DYOR).
| Tahap | Ukurannya | Posisi terkini | Yang menentukan tahap berikutnya |
|---|---|---|---|
| Pencatatan | Jumlah permohonan | 412.243 pada 2025, tumbuh 18,5% per tahun sedekade | Komposisi antara hak cipta dan paten |
| Kapabilitas | Peringkat inovasi | Peringkat 55 dari 139, kuat di industri kreatif | Belanja riset dan aktivitas paten |
| Penilaian | Kerangka hukum | Tersedia sejak Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2022 | Standar penilaian dan lembaga penilai |
| Pembiayaan | Penyaluran kredit | Terbatas, pasar sekunder masih tipis | Likuiditas dan kesiapan lembaga keuangan |
Tidak ada tahap yang bisa melompati tahap sebelumnya. Sertifikat tanpa metode penilaian tetap sulit dijaminkan, dan penilaian tanpa pasar sekunder tetap sulit dieksekusi.
Sisi Lain
Beberapa hal membatasi pembacaan di atas.
Volume hak cipta tetap punya nilai ekonomi. Program komputer termasuk enam kategori teratas dengan 15.446 pencatatan pada 2025. Perangkat lunak dilindungi hak cipta di banyak yurisdiksi, sehingga rasio hak cipta terhadap paten tidak otomatis berarti kandungan teknisnya rendah.
Status overperformer bermakna. WIPO menempatkan Indonesia sebagai negara yang keluaran inovasinya melampaui perkiraan berdasarkan masukannya, empat tahun berturut-turut. Efisiensi konversi itu adalah kekuatan tersendiri.
Pencatatan yang cepat memang tujuannya. Pemangkasan waktu dari 9–12 bulan menjadi 3 menit adalah perbaikan layanan publik. Kritik terhadap kemudahan memperoleh perlindungan berbeda dari kritik terhadap perlindungan itu sendiri.
Aset berbasis kekayaan intelektual sensitif terhadap suku bunga. Nilainya bertumpu pada arus kas yang diharapkan jauh di masa depan, sehingga suku bunga yang bertahan tinggi menekan valuasinya lebih dalam daripada aset berarus kas dekat.
Teknologi bisa usang lebih cepat daripada masa perlindungannya. Perlindungan hukum berjalan bertahun-tahun, sementara relevansi komersial sebuah perangkat lunak atau model dapat berubah dalam hitungan bulan.
Perbandingan regional bergerak, bukan diam. Vietnam berada pada peringkat 44 dan tercatat sebagai innovation overperformer selama lima belas tahun berturut-turut, sementara Filipina naik ke peringkat 50 dengan posisi pertama dunia pada ekspor teknologi tinggi. Jarak antarnegara di kawasan dapat berubah dalam beberapa tahun, ke arah mana pun.
Kesimpulan: Tiga Hal yang Saya Pegang
Pertama, jumlah dan komposisi menjawab pertanyaan berbeda. Permohonan 412.243 menunjukkan kesadaran mencatatkan karya; rasio 229.795 hak cipta berbanding 15.192 paten menunjukkan jenis kapabilitas yang sedang tumbuh.
Kedua, kerangka hukumnya sudah berumur. Ketentuan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang berlaku sejak 2022, dengan landasan pada undang-undang 2014 dan 2016. Yang belum lengkap adalah standar penilaian dan pasar sekundernya.
Ketiga, dua sumber data menunjuk ke titik yang sama. Komposisi permohonan DJKI dan penilaian WIPO sama-sama mengarah pada belanja riset dan aktivitas paten sebagai penentu tahap berikutnya.
Artikel ini adalah materi edukasi, bukan rekomendasi investasi. Seluruh angka bersumber dari publikasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, World Intellectual Property Organization, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lakukan riset sendiri (DYOR) dan sesuaikan dengan horizon serta toleransi risiko masing-masing.
Referensi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — data permohonan kekayaan intelektual 1 Januari–31 Desember 2025
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — Lonjakan Pencatatan Hak Cipta 2025, 4 Desember 2025
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — capaian 1,7 juta permohonan dalam satu dekade
- World Intellectual Property Organization — Global Innovation Index 2025, 16 September 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Analisis hukum pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Juni 2026
- Kementerian Komunikasi dan Digital — peluncuran aplikasi Sahabat-AI, 25 Februari 2026
