Lewat Faktur, Bukan Paspor: Membaca Arus Modal Keluar Indonesia 2026

# Lewat Faktur, Bukan Paspor: Membaca Arus Modal Keluar Indonesia 2026

Analisis dan opini untuk tujuan edukasi. Bukan nasihat keuangan maupun perpajakan, dan bukan ajakan memindahkan dana lintas negara. Lakukan riset mandiri (DYOR).

Narasi ini muncul berulang setiap kali pasar tertekan: orang-orang terkaya Indonesia diam-diam memindahkan asetnya ke Singapura dan Dubai, likuiditas bursa mengering, dan IHSG berubah menjadi "pasar zombie". Ceritanya rapi, dramatis, dan mudah dipercaya.

Namun sebagai analis, tugas saya bukan menilai apakah cerita itu enak didengar, melainkan apakah ia benar. Dan ketika saya menelusuri datanya, tiga hal muncul. Pertama, Indonesia tidak tercatat di antara negara dengan arus keluar jutawan terbesar. Kedua, sepanjang 2026 justru investor asing yang keluar, sementara basis investor domestik tumbuh pesat. Ketiga, kebijakan retensi modal yang sering diminta sebagai "solusi" sesungguhnya sudah diberlakukan sejak Juni 2026.

Artikel ini bukan bantahan terhadap kekhawatiran itu. Kekhawatirannya sah. Tetapi diagnosisnya perlu diperbaiki, karena obat yang salah tetap berbahaya meskipun penyakitnya nyata.

Apa Kata Data Migrasi Kekayaan Global

Rujukan paling sering dipakai dalam pembicaraan ini adalah Henley Private Wealth Migration Report. Edisi 2026 terbit pada 16 Juni 2026, dan ada dua hal penting yang perlu diketahui.

Pertama, laporan itu berhenti menerbitkan estimasi arus masuk dan keluar jutawan. Sejak 2026, Henley beralih ke Global Wealth Mobility Framework — model yang menilai daya saing struktural sebuah yurisdiksi lewat 12 dimensi berbobot, ditopang data Bank Dunia, IMF, OECD, dan Global Peace Index. Artinya, angka "sekian ribu jutawan kabur dari Indonesia" untuk 2026 tidak tersedia dari sumber ini, dan siapa pun yang mengutipnya perlu ditanya sumbernya.

Kedua, pada data terakhir yang tersedia (2025), negara dengan arus keluar jutawan terbesar adalah Inggris (sekitar 16.500 orang — arus keluar terbesar yang pernah tercatat dari satu negara, dipicu reformasi rezim non-dom), diikuti China (−7.800, melandai), India (−3.500, menurun), Rusia (−2.400), dan Korea Selatan (−1.500, terkait pajak warisan). Indonesia tidak masuk daftar itu.

Secara global, relokasi jutawan memang mencetak rekor: 120.000 (2023), 134.000 (2024), 142.000 (2025), dan diperkirakan 165.000 pada 2026. Ini fenomena dunia, bukan fenomena khas Indonesia.

Premis yang Terbalik: Yang Keluar 2026 Adalah Asing

Di sinilah koreksi terpenting. Tesis draf populer menyatakan modal domestik pergi sehingga IHSG menjadi "sandera" arus asing. Data 2026 menunjukkan kebalikannya.

Sepanjang 2026, investor asing membukukan jual bersih sekitar Rp88 triliun di pasar saham, ditambah arus keluar di pasar obligasi. Sementara itu, basis investor domestik justru menebal: jumlah SID mencapai 26,12 juta per 24 April 2026, naik 28,37% secara tahunan, dengan penambahan rata-rata sekitar 50.645 investor per hari. Porsi transaksi ritel telah naik dari sekitar 38% menjadi kisaran 50%, dan pada pertengahan Juni 2026 investor domestik menguasai 58% nilai transaksi harian berhadapan dengan asing 42%.

Klaim bahwa volume perdagangan menyusut juga perlu diuji. Pada pekan 20–24 April 2026, rata-rata volume transaksi harian justru naik 4,44% menjadi 44,88 miliar saham, dengan frekuensi 2,75 juta kali per hari. Yang jatuh adalah harga, bukan denyut transaksi: IHSG turun sekitar 34% sepanjang 2026 berjalan, dan kapitalisasi pasar menyusut dari Rp16.004 triliun (Desember 2025) menjadi sekitar Rp10.011 triliun (1 Juli 2026).

Menyalahkan HNWI domestik atas hal ini bukan hanya keliru — ia mengalihkan perhatian dari penyebab yang sudah dinyatakan terbuka.

Akar Persoalan Likuiditas Sesungguhnya

Pada 19 Juni 2026, MSCI mempertahankan status Emerging Market Indonesia, tetapi menurunkan indikator Information Flow dari "+" menjadi "-". Alasannya spesifik: keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham, kesulitan menghitung free float yang benar-benar dapat diinvestasikan, serta kekhawatiran atas dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Pada 23 Juni 2026, MSCI tidak mereklasifikasi Indonesia, namun menyertakan peringatan bersyarat hingga tinjauan indeks November 2026.

Sebelumnya, tekanan sudah terasa: dua kali trading halt pada 28 dan 29 Januari 2026, dan titik terendah IHSG di 5.317,91 pada 8 Juni.

Jadi, persoalan kedalaman pasar Indonesia bertumpu pada struktur dan tata kelola — free float tipis, kepemilikan terkonsentrasi, transparansi terbatas — bukan pada kepergian segelintir individu kaya. Ini kabar baik, sebenarnya, karena struktur bisa diperbaiki. Otoritas sudah bergerak: keterbukaan pemegang saham di atas 1%, kerangka High Shareholding Concentration, dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15% yang berlaku efektif 31 Maret 2026.

Mengapa Modal Bergerak: Bukan Sekadar Pajak

Draf populer menempatkan pajak sebagai pemicu tunggal. Henley justru menegaskan sebaliknya: keputusan mobilitas kekayaan jarang didorong pertimbangan pajak semata. Seorang HNWI umumnya menimbang empat hingga enam parameter sekaligus — eksposur pajak, akses sekolah internasional, kualitas layanan kesehatan, mobilitas modal, kepastian hukum, dan opsi residensi.

Yang berubah adalah bentuknya. Keluarga kaya global kini membangun apa yang disebut sovereign portfolio: kombinasi hak tinggal, kewarganegaraan, investasi, dan akses pendidikan di beberapa yurisdiksi sekaligus. Lebih dari 28% pemohon bahkan sudah tinggal di luar negara kewarganegaraannya. Amerika Serikat, misalnya, secara bersamaan menjadi salah satu destinasi terbesar (sekitar +7.500 jutawan pada 2025) sekaligus sumber permintaan residensi kedua terbesar di dunia. Itu bukan kontradiksi; itu diversifikasi opsi, bukan pelarian.

Perbedaannya bukan semantik. "Capital flight" mengandaikan hilangnya kepercayaan; "optionality" mengandaikan manajemen risiko. Keduanya menuntut respons kebijakan yang sama sekali berbeda.

Peta Destinasi, dengan Kalibrasi

Peta destinasi yang beredar juga perlu diperbarui, karena dua asumsinya sudah berubah pada 2026.

Singapura memang memimpin indeks daya saing mobilitas kekayaan dengan skor 79,5 dari 100. Namun Henley mencatat bahwa ambang batas dan persyaratan masuk family office di sana justru makin selektif — pintunya menyempit, bukan melebar.

Dubai adalah destinasi migrasi jutawan terdepan dalam dua tahun terakhir, menarik sekitar 9.800 jutawan pada 2025 dengan kekayaan terkait sekitar US\$63 miliar. Tetapi asumsi "netralitas geopolitik" kini diuji: konflik yang berlangsung di kawasan Teluk sedang menguji ketahanan pusat kekayaan tersebut, dan mendorong fase baru perencanaan kontinjensi di kalangan penghuninya.

Perlu ditegaskan, artikel ini tidak sedang menyusun panduan memindahkan dana. Justru sebaliknya — bagian berikut menjelaskan mengapa asumsi "aman di luar negeri" perlu dibaca dengan hati-hati.

Aturan Main yang Sering Dilewatkan

Wajib pajak dalam negeri Indonesia dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun berasal (worldwide income) sesuai UU PPh. Harta di luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan pajak yang telah dibayar di luar negeri hanya dapat dikreditkan secara terbatas sesuai Pasal 24.

Lebih penting lagi, kerahasiaan lintas yurisdiksi sudah lama tidak seperti dulu. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI/CRS), informasi rekening keuangan — tabungan, deposito, hingga rekening efek — dipertukarkan otomatis antarnegara mitra. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah yurisdiksi partisipan telah bertambah menjadi 115 (PENG-1/PJ/2025), berlandaskan PMK 70/PMK.03/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 47/2024.

Artinya, memindahkan aset ke luar negeri tanpa melaporkannya bukan strategi perencanaan; itu risiko hukum. Sepanjang harta dan penghasilan dilaporkan dengan benar, tidak ada masalah.

Kebijakan Retensi Itu Sudah Ada

Bagian ini membuat rekomendasi draf populer menjadi usang. Tesis "kita hanya mengandalkan imbauan nasionalisme" tidak lagi menggambarkan keadaan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang berlaku efektif 1 Juni 2026 dan merevisi PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam merepatriasi 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor nonmigas, 100% DHE wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan; sektor migas minimal 30% selama sekurang-kurangnya tiga bulan. Penempatan dilakukan melalui bank-bank Himbara, dan batas konversi valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

Insentifnya pun persis seperti yang diminta draf: tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%, dibandingkan hingga 20% pada instrumen reguler. Pemerintah juga menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, dengan masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan implementasi penuh ditargetkan 1 September 2026. Konteksnya besar: sekitar 60% ekspor Indonesia berasal dari komoditas sumber daya alam.

Kebocoran yang Ditarget: Korporasi, Bukan Individu

Di sinilah letak ironi terbesar dari narasi "eksodus HNWI". Ketika pemerintah menjelaskan mengapa kedua aturan itu dirancang, yang disebut bukan individu kaya yang pindah domisili — melainkan praktik korporasi dalam mencatatkan nilai ekspornya.

Tujuan resmi yang dinyatakan berulang kali adalah memberantas under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Mekanismenya dijelaskan gamblang. Dalam under-invoicing, dokumen ekspor mencatat nilai atau volume komoditas lebih rendah daripada realisasi sebenarnya. Dalam transfer pricing, korporasi domestik menjual komoditas dengan harga murah kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yang kemudian menjualnya kembali ke pasar global dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan itulah yang diparkir di luar yurisdiksi pajak Indonesia.

Menteri Keuangan menyampaikan bukti anekdotalnya: pemeriksaan acak atas pola pengapalan sepuluh perusahaan CPO terbesar menunjukkan sebagian ekspor tidak langsung menuju negara tujuan akhir, melainkan melalui pedagang perantara di Singapura — dengan harga tercatat dari Indonesia ke Singapura jauh lebih rendah dibandingkan harga penjualan Singapura ke Amerika Serikat.

Karena itu kedua aturan bekerja berpasangan. Ekspor satu pintu menutup kanal manipulasi harga saat transaksi; kewajiban repatriasi DHE menutup kanal memarkir devisa di bank luar negeri. Skema DSI berbentuk marketing facility: ia menjadi kanal penjualan tunggal, bukan pengelola produksi. Tiga komoditas pertama yang dicakup adalah batu bara, kelapa sawit, dan fero-alloy — bernilai lebih dari US\$65 miliar per tahun.

Skala kebocorannya diperdebatkan. Pemerintah menyebut kekayaan yang hilang mencapai US\$908 miliar secara kumulatif selama 1991–2024. Angka itu perlu dibaca kritis: dibagi rata selama tiga dekade, hasilnya sekitar US\$27 miliar per tahun sebagai nilai misinvoicing — dan kerugian negara yang benar-benar hilang (pajak, royalti, DHE) hanyalah sebagian kecil darinya, ditaksir sejumlah pengamat sekitar 10%. Yang tidak diperdebatkan: penerimaan pajak bruto sektor pertambangan terkontraksi 0,6% sepanjang 2025, dengan penurunan neto 10,6%.

Implikasinya penting bagi pembaca. Persoalan "modal Indonesia mengalir ke luar" memang nyata — tetapi menurut diagnosis negara sendiri, kanal utamanya adalah faktur dan harga transfer antar-afiliasi korporasi, bukan kepergian individu kaya. Ini menegaskan kembali tesis artikel ini: diagnosis yang tepat menentukan obat yang tepat.

Sisi Lain: Retensi Bukan Tanpa Biaya

Kejujuran analitis menuntut sisi sebaliknya disajikan serius, terutama karena ini menyangkut kebijakan publik yang diperdebatkan.

Kebijakan retensi modal dapat menimbulkan efek yang berlawanan dengan tujuannya. Pasar merespons keras: setelah pengumuman pembentukan DSI, saham emiten batu bara, sawit, dan fero-alloy berjatuhan. Kewajiban mengunci devisa selama dua belas bulan adalah biaya modal yang nyata; asosiasi pengusaha sawit menyebut perusahaan berpotensi harus menarik pinjaman untuk menjaga arus kas, yang berarti tambahan beban bunga dan administrasi.

Kritik yang paling substantif justru menyasar desain kelembagaannya. Sejumlah ekonom menilai penanganan under-invoicing sesungguhnya berada di ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan transfer pricing merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak — sehingga membentuk badan usaha baru dinilai sebagai solusi yang berlebihan untuk masalah yang riil. Ada pula kekhawatiran bahwa DSI berstatus perseroan terbatas, bukan badan layanan umum: sebagai pelaku bisnis yang juga harus mencari laba, ia berpotensi menimbulkan distorsi harga atau bahkan terpapar praktik yang hendak diberantasnya. Ketidakjelasan aturan teknis, menurut kalangan peneliti kebijakan, ikut memengaruhi persepsi internasional atas pengelolaan ekonomi Indonesia.

Adil pula dicatat bahwa dunia usaha tidak menolak tujuannya. Empat asosiasi eksportir menyatakan memahami sasaran kebijakan — meningkatkan transparansi perdagangan serta mencegah under-invoicing dan transfer pricing — sembari meminta implementasi bertahap, kepastian kontrak berjalan, dan petunjuk teknis yang transparan.

Adapun usul memberi diskon pajak khusus bagi HNWI merupakan pilihan kebijakan yang kontestatif secara distributif. Pendukungnya berargumen bahwa modal bersifat mobil, sehingga insentif diperlukan agar basis pajak tidak lari. Penentangnya berargumen bahwa insentif semacam itu mengurangi penerimaan negara dan menggeser beban pajak ke kelompok yang tidak mobil. Bukti Henley memberi amunisi bagi kedua kubu: kebijakan memang direspons cepat — relansir visa investor Selandia Baru menghasilkan ratusan aplikasi dalam sembilan bulan, dibanding sekitar seratus dalam dua setengah tahun sebelumnya — tetapi pajak hanyalah satu dari empat hingga enam faktor yang dipertimbangkan.

Adil pula untuk mengakui bahwa kekhawatiran draf tidak sepenuhnya meleset. Kedalaman produk pasar modal domestik memang terbatas, kepastian hukum tetap menjadi keluhan investor, dan rupiah menyentuh level terlemah sepanjang sejarah di sekitar Rp18.188 per dolar AS pada Juni 2026. Ini persoalan nyata yang layak dibenahi — hanya saja bukan karena "jutawan kabur".

Kesimpulan

Bila likuiditas pasar kita terasa seret pada 2026, penyebabnya bukan eksodus senyap para HNWI. Penyebabnya adalah arus keluar investor asing sekitar Rp88 triliun, persoalan struktural free float dan transparansi kepemilikan yang secara terbuka disorot MSCI, serta tekanan makro global. Sementara itu, jumlah investor domestik justru bertambah hampir 30% dalam setahun.

Ada pula ironi yang layak direnungkan. Ketika negara sendiri menjelaskan mengapa aturan repatriasi devisa dan ekspor satu pintu diperlukan, yang ditunjuk bukan individu kaya yang berpindah domisili, melainkan praktik under-invoicing dan transfer pricing antar-afiliasi korporasi. Modal memang mengalir keluar — tetapi melalui faktur, bukan melalui paspor.

Bagi investor, pelajarannya bersifat epistemik. Pertama, periksa sumber sebelum memercayai angka: laporan yang paling sering dikutip justru berhenti menerbitkan estimasi arus jutawan pada 2026, dan Indonesia tidak tercatat sebagai negara arus keluar terbesar. Kedua, bedakan diversifikasi dari pelarian: keluarga kaya global membangun opsi lintas yurisdiksi, dan itu bukan otomatis vonis atas negara asal. Ketiga, bedakan gejala dari sebab: harga jatuh bukan berarti likuiditas mengering, dan kepergian modal asing bukan berarti modal domestik ikut pergi.

Indonesia memang perlu menjadi tuan rumah yang lebih baik bagi kekayaannya sendiri. Tetapi jalan menuju ke sana dimulai dari transparansi kepemilikan, free float yang sehat, dan kepastian hukum — bukan dari narasi yang menakutkan namun tidak terverifikasi.

Referensi

  • Henley & Partners — Henley Private Wealth Migration Report 2026 (terbit 16 Juni 2026): pengenalan Global Wealth Mobility Framework (12 dimensi berbobot, dukungan analitis AlphaGeo, tolok ukur Bank Dunia/IMF/OECD/Global Peace Index); laporan tidak lagi menerbitkan estimasi arus masuk-keluar jutawan; Singapura memimpin dengan Wealth Mobility Competitiveness Score 79,5/100 sekaligus makin selektif pada ambang family office; UAE destinasi terdepan dua tahun terakhir (~9.800 jutawan pada 2025, kekayaan terkait ~US\$63 miliar) namun ketahanannya diuji konflik kawasan Teluk; keputusan mobilitas jarang didorong pajak semata (4–6 parameter); sovereign portfolio dan >28% pemohon tinggal di luar negara kewarganegaraannya; contoh sensitivitas kebijakan (Active Investor Plus Visa, Selandia Baru).
  • Henley & Partners / New World Wealth — relokasi jutawan global: 120.000 (2023), 134.000 (2024), 142.000 (2025), proyeksi 165.000 (2026); arus keluar 2025: Inggris ~−16.500 (dipicu reformasi non-dom), China −7.800, India −3.500, Rusia −2.400, Korea Selatan −1.500; AS +7.500 masuk sekaligus sumber permintaan residensi kedua terbesar.
  • Bursa Efek Indonesia & KSEI — 26.121.311 SID per 24 April 2026 (+28,37% yoy; rata-rata +50.645 SID/hari); porsi transaksi ritel naik dari 38% ke ~50%; investor domestik 58% vs asing 42% (11 Juni 2026); rata-rata volume transaksi harian 44,88 miliar saham (+4,44%) dan frekuensi 2,75 juta kali (20–24 April 2026); kapitalisasi pasar Rp16.004 triliun (Desember 2025) ke ~Rp10.011 triliun (1 Juli 2026); revisi Peraturan Bursa No. I-A (free float minimum 15%, efektif 31 Maret 2026); kerangka High Shareholding Concentration.
  • MSCI — Global Market Accessibility Review 2026 (19 Juni 2026): indikator Information Flow turun dari "+" ke "-" (transparansi struktur kepemilikan, free float, dugaan coordinated trading); MSCI 2026 Market Classification Review (23 Juni 2026): tanpa reklasifikasi, dengan peringatan bersyarat hingga tinjauan indeks November 2026.
  • Liputan pasar (Kompas, CNBC Indonesia, Bareksa) — trading halt 28–29 Januari 2026; titik terendah IHSG 5.317,91 (8 Juni 2026); IHSG −34,14% ytd (1 Juli 2026); net sell asing ~Rp88 triliun (2026 berjalan).
  • Kementerian Keuangan RI & Kemenko Perekonomian — Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 (berlaku 1 Juni 2026, merevisi PP 36/2023): repatriasi 100% DHE SDA; nonmigas 100% selama minimal 12 bulan; migas minimal 30% selama minimal 3 bulan; penempatan melalui bank Himbara; batas konversi valas ke rupiah maksimal 50%; insentif PPh hingga 0% (dibanding hingga 20% pada instrumen reguler); relaksasi bagi eksportir terafiliasi negara mitra perjanjian. Sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia: masa transisi sejak 1 Juni 2026, implementasi penuh ditargetkan 1 September 2026; ~60% ekspor Indonesia berasal dari komoditas SDA.
  • Kompas & Beritasatu — tujuan resmi kebijakan: memberantas under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian DHE, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Mekanisme transfer pricing: korporasi domestik menjual komoditas dengan harga rendah kepada anak usaha/afiliasi di luar negeri, yang menjualnya kembali ke pasar global dengan harga jauh lebih tinggi; selisihnya diparkir di luar negeri. Mekanisme under-invoicing: pencatatan nilai/volume ekspor lebih rendah dari realisasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: pemeriksaan acak pola pengapalan sepuluh perusahaan CPO terbesar menunjukkan ekspor kerap melalui pedagang perantara di Singapura, dengan harga Indonesia–Singapura jauh lebih rendah daripada harga Singapura–Amerika Serikat. Kemenkeu: akumulasi kekayaan yang hilang US\$908 miliar (1991–2024); penerimaan pajak bruto sektor pertambangan terkontraksi 0,6% sepanjang 2025 (neto −10,6%).
  • ANTARA & detik — skema DSI berupa marketing facility (kanal penjualan tunggal, bukan pengelola produksi; hasil penjualan diteruskan kepada pemilik barang); tiga komoditas awal: batu bara, kelapa sawit, fero-alloy (>US\$65 miliar per tahun); kombinasi ekspor satu pintu + repatriasi penuh menutup dua kanal kebocoran (manipulasi harga transaksi dan parkir devisa di bank luar negeri); pernyataan bersama empat asosiasi eksportir (1 Juni 2026) yang mendukung tujuan kebijakan sambil meminta implementasi bertahap, kepastian kontrak, dan petunjuk teknis transparan.
  • Kompas (diskusi Aliansi Ekonom Indonesia, 23 Mei 2026) & analisis kebijakan — kritik desain kelembagaan: penanganan under-invoicing berada di ranah Ditjen Bea dan Cukai dan transfer pricing di ranah Ditjen Pajak (Rimawan Pradiptyo, FEB UGM); kekhawatiran DSI berstatus PT (bukan BLU) sehingga sebagai pelaku usaha berpotensi menimbulkan distorsi harga; CSIS menyoroti dampak ketidakjelasan aturan terhadap persepsi pengelolaan ekonomi; Gapki menyoroti beban arus kas akibat penguncian DHE; dekomposisi angka: US\$908 miliar selama ~34 tahun setara ~US\$27 miliar per tahun nilai misinvoicing, dengan estimasi kerugian negara sekitar 10% (kisaran Rp45–50 triliun per tahun).
  • Direktorat Jenderal Pajak — UU PPh (worldwide income, Pasal 4 ayat 1; kredit pajak luar negeri Pasal 24); kewajiban pelaporan harta dan penghasilan luar negeri dalam SPT Tahunan; AEoI/CRS: PENG-1/PJ/2025 (115 yurisdiksi partisipan), PMK 70/PMK.03/2017 jo. PMK 47/2024.
  • Bank Indonesia — rupiah menyentuh level terlemah ~Rp18.188 per dolar AS (Juni 2026); BI-Rate 5,75% (RDG 17–18 Juni 2026); pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 sebesar 5,61%.

Konten ini bersifat edukasi dan bukan ajakan jual/beli, bukan nasihat keuangan maupun perpajakan, dan bukan anjuran memindahkan dana lintas negara. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Lakukan riset mandiri (DYOR) dan pertimbangkan konsultasi dengan penasihat berlisensi.